Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyambangi kantor DHL Express Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Senin (29/4/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Dalam unggahan akun X resminya, DJBC menyebutkan awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) atas impor tersebut yang disampaikan jasa kirim, dalam hal ini DHL sebesar 35,37 dolar AS atau Rp562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah 553,61 dolar AS atau Rp8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, besaran sanksi administratif berupa denda dikenakan sesuai PP Nomor 39/2019 pada pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Rinciannya menjadi bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah:
- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
- PPN 11 persen Rp1.259.544
- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000.
Dengan demikian, total tagihan yang harus dibayar atas barang yang dikirimkannya tersebut sebesar Rp30.928.544.