IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Pada 2018 silam, TGB sempat berurusan dengan KPK. TGB kala itu diperiksa terkait kasus divestasi PT Newmont.
Saat itu, KPK menemukan aliran uang senilai Rp7,36 miliar ke rekening TGB selama periode 2009-2011. Tim lembaga antirasuah juga menemukan indikasi adanya aliran dana pada periode yang sama ke rekening istri TGB.
Aliran dana yang mencurigakan tersebut, diduga terkait dengan pembelian saham PT Newmont oleh pemerintah daerah yang dibayar menggunakan dividen.
Dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont bermula dari laporan investigasi Majalah Tempo berjudul "Fulus Panas Tambang Emas." TGB disebut menerima aliran dana sebesar Rp1,15 miliar pada 2010 lalu.
Uang itu diduga berasal dari PT Recapital Asset Management milik sahabat TGB, Rosan Roeslani. Perusahaan milik Rosan itu merupakan lembaga yang mengelola investasi Grup Bakrie ketika membeli saham PT Newmont.
Namun, TGB membantah uang tersebut berasal dari aliran dana pembelian saham PT Newmont.
"Uang itu ditransfer karena saya meminjam ke Bapak Rosan Roeslani. Kami sudah berkenal sudah lama, sejak saya masih menjadi anggota DPR pada 2004-2005," ujar TGB.
Kepada penyidik, TGB mengaku uang tersebut ia pinjam untuk kebutuhan pembiayaan pesantrennya di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyebut nominal yang dipinjam mencapai Rp1,165 miliar dan ditransfer sebanyak dua kali ke rekeningnya.
"Niatnya semula mau saya lunasi akhir tahun (2010), tapi ternyata tidak selesai, maka dibuatlah akad sejak tahun 2012 lalu. Walaupun Pak Rosan sahabat saya, tetapi saya tetap mengikuti aturan yang berlaku, peminjaman tetap dikenai bunga," kata TGB lagi.
Menurut TGB, utang itu sudah ia bayar baik pokok utang dan bunganya. Namun, menurut pemberitaan Majalah Tempo, penyidik KPK justru menemukan kecurigaan dalam pelunasan utang tersebut. Materai dalam surat utang diterbitkan setelah 2012.
Utang juga baru dilunasi pada Mei 2018 setelah lembaga antirasuah mengusut dugaan korupsi divestasi PT Newmont.
Namun, TGB membantah hal tersebut dengan tegas. "Itu adalah urusan perdata antara saya dengan sebuah entitas hukum dan sudah saya lunasi. Tidak ada hubungannya dengan negara dan keuangan negara," kata dia lagi.
TGB juga membantah ada aliran dana dari pembelian saham PT Newmont yang mengalir ke rekening istri dan mantan istrinya. Menurut dia, bukan pihak lain yang mengirimkan uang ke rekening istrinya, melainkan dirinya sendiri.
"Itu (yang mengirimkan uang) adalah saya atau orang yang sudah saya tegaskan. Dan itu resmi menyetor," kata TGB.
Sumber uang itu pun, menurut dia, dari uang-uang yang sah. Itu bersumber dari dari seluruh pendapatan yang ia miliki baik sebagai gubernur dan kegiatannya di luar gubernur.
"Kalau dirupiahkan, gaji, tunjangan, honor dan instentif pajak daerah maka itu cukup menutupi (aliran dana) yang disebut oleh Majalah Tempo tersebut," kata dia lagi.
Ia menjelaskan juga memiliki sumber pemasukan lain yakni dari pesantren dan universitas. Di NTB saja, kata TGB, ia memiliki hampir 1.000 lembaga pendidikan. Untuk pesantren, ada sekitar 16 ribu santri yang belajar di sana.
"Ada pula sebagai rektor di sebuah perguruan tinggi, omzetnya bisa mencapai Rp16 miliar-Rp17 miliar," tutur dia.