Ilustrasi UMKM Jawa Tengah. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
bjb Kredit Mikro Utama sendiri adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro kecil dan menengah (UMKM) baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 2 tahun.
Pelaku usaha mikro adalah pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun. Tujuan pengajuan kredit adalah untuk modal kerja dan investasi.
Pinjaman yang diberikan maksimal mencapai Rp500 juta. Persyaratan yang diberikan pun mudah dengan jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran yang lebih fleksibel.
Untuk segmen ini, debitur bisa menggunakan agunan berupa tanah dan atau bangunan/tanah kosong dengan bukti kepemilikan: Girik/Akta, Tanah/Letter-C, bukti kepemilikan lain yang sejenis untuk tanah adat (khusus plafon sampai dengan 50 Juta).
Tanah dan atau bangunan /tanah kosong dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SHGU/SHMSRS Ruko/Toko/Los Pasar/Lapak dengan bukti kepemilikan: SHM, SHGB, SPTB, HPK, Surat Izin Pemakaian Kios/ Izin Pemakaian dan kios lainnya. Kendaraan (bermotor maksimal roda 6) juga bisa dijadikan agunan dengan bukti kepemilikan BPKB.