Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan pihak aplikator tak boleh memberlakukan promo ojek online di bawah tarif minimal. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2 ribu per kilometer (harga nett). Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.
"Dalam prinsip transportasi, kami gak mengenal promo. Kalau ada promo, prinsipnya tarif gak boleh di bawah nett," jelas Budi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).