Jakarta, IDN Times - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) membutuhkan waktu cukup lama, nyaris sebulan untuk menghasilkan uang kertas. Itu karena prosesnya bertahap dan rumit.
Adapun Peruri merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh BI sebagai pelaksana pencetakan uang rupiah. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, Peruri hanya mencetak uang. Sementara BI mencari bahan baku yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan bank sentral.
"BI mencari bahan kertas di beberapa tempat, baru dicetak (di Peruri)," kata dia di pabrik pencetakan uang Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (11/9/2024)