Jakarta, IDN Times – Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, melalui pengacaranya Didi Supriyanto, menyesalkan keputusan pemerintah dan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyita aset milik PT Bogor Raya Development (BRD).
Adapun aset yang disita adalah lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Hotel Novotel di pinggir Jalan Tol Bogor Selatan, dengan total lahan seluas 89,01 hektare.
Menurut Didi, kliennya yang merupakan salah satu pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) sangat terkejut dengan langkah Satgas BLBI. Mereka terkejut karena pemerintah dinilai tidak bisa membedakan antara aset yang menjadi milik obligor, atau aset yang dimiliki pihak lain yang tidak terkait sama sekali dengan obligor.
“Setiawan dan Hendrawan, yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan Pemerintah mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp1,2 triliun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD. Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD,” ungkap Didi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (23/6/2022).