Sebelumnya diberitakan Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menghentikan sementara proyek Kereta Cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung. Surat penghentian itu tertulis dalam edaran yang ditunjukkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Ada enam hal yang membuat Kementerian PUPR menghentikan proyek tersebut. Berikut rinciannya:
- Pertama, pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
- Kedua, pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
- Ketiga, pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik.
- Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
- Lima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
Baca artikel menarik lainnya di IDN App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb