Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta Jumat (10/4) (Dok. Istimewa)
Aturan lengkap mengenai pelaksanaan PSBB ada di Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
"Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah," ungkap Anies Baswedan ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4) malam.
Selama PSBB ada beberapa kegiatan yang dibatasi, di antaranya segala aktivitas pekerjaan di semua sektor dihentikan sementara. Para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang diizinkan selama PSBB diterapkan. Di antaranya, kantor instansi pemerintah Pusat dan Daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kemudian, ada 10 dunia usaha di sektor swasta yang mendapatkan izin, seperti
Kesehatan, Bahan pangan, makanan dan minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, Keuangan, Logistik, Konstruksi Industri strategis, Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Untuk sektor konstruksi pengelola proyek harus menyediakan tempat tinggal di lokasi proyek. Kemudian, pemerintah membolehkan sektor bahan makanan dan minuman beroperasi. Namun, masyarakat tidak boleh menyantap langsung di lokasi seperti halnya di warung, restoran, atau pun rumah makan.
Lalu masyarakat tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang. Adapun berdasarkan Pasal 18 Pergub ini, penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta akan dibatasi. Untuk transportasi umum, kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen.
Transportasi umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan pribadi.
Masyarakat juga boleh menggunakan kendaraan roda dua. Namun, hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.
"Tanpa itu, maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," katanya.
Hal yang sempat menjadi sorotan adalah aturan ojek online. Pemprov DKI kata Anies, sudah mengupayakan agar ojek online bisa mengantarkan orang dan barang. Karena belum adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Pergub pun harus sejalan dengan aturan Permenkes.
Permenkes menyatakan, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, boleh beroperasi dengan batasan hanya mengangkut barang.
"Sehingga, ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies.