Jakarta, IDN Times - Keanggotaan BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik seperti jual-beli properti atau tanah. Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dari kebijakan tersebut kemudian muncul pertanyaan, apakah masyarakat yang telah menjadi anggota terus kemudian menunggak pembayaran BPJS Kesehatan tidak akan dilayani dalam mengurus jual-beli tanah?
Staf Khusus Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, hal itu belum menjadi perhatian pemerintah seperti yang tercantum di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Yang paling penting dia ikut di dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi, menurut saya, jangan mempersoalkan dulu penunggakan. Yang paling penting adalah ada kepesertaannya di dalam BPJS, itu dulu, nanti akan dilihat (soal ada tunggakan atau tidak)," ujar Taufiqulhadi, dalam Forum Merdeka Barat 9, Kamis (24/2/2022).