Jakarta, IDN Times - Kasus uang tabungan dimakan rayap kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang penjaga sekolah dasar negeri (SDN) Lojiwetan, Solo bernama Samin (53). Samin dan istri berhasil menabung hingga Rp100 juta, tetapi yang berhasil diselamatkan hanya Rp49,8 juta, sedangkan sisanya lebih dari Rp50 juta benar-benar rusak.
Samin dan sang istri pun langsung berangkat ke Bank Indonesia (BI) cabang Solo dengan niat menukarkan uang yang rusak dan berhasil mereka selamatkan tersebut.
BI sendiri memang membuka layanan penukaran uangan rusak atau cacat. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika uang rusak atau cacat tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
Berikut ini aturan penukaran uang rusak atau cacat yang ditetapkan oleh BI termasuk syarat penukaran serta kriteria uang rusak atau cacat yang bisa diganti oleh BI.