Jakarta, IDN Times - Pupuk Indonesia mendorong petani untuk mengoptimalkan penebusan pupuk bersubsidi untuk menyambut musim tanam akhir 2025. Diketahui, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi petani dalam penebusan pupuk bersubsidi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Fickry Martawisuda dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bersama Kementan RI dan Anggota Komisi IV DPR RI di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (17/9). Ia pun menegaskan, optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi ini sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Pemerintah menjamin ketersediaan dan akses pupuk bagi petani. Pemerintah telah menyederhanakan regulasinya, yang sebelumnya ada 145 aturan menjadi satu peraturan induk, yaitu Perpres 6/2025 dan diterjemahkan dalam Permentan 15/2025. Tujuannya memudahkan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi," demikian ungkap Fickry.