Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang terbuka Satgas Debottlenecking dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengusaha kapal nasional.
Dalam sidang itu, hadir perwakilan Indonesian National Shipowners' Association (Asosiasi Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia) atau INSA.
INSA mengeluhkan adanya perbedaan sikap dalam ketentuan keluar-masuk kapal yang beroperasi di Indonesia dengan kapal asing.
Menurut keterangan INSA, kapal di Indonesia yang mau berlayar ke luar harus membayar pajak terlebih dahulu, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Namun, aturan itu tak diberlakukan bagi kapal asing.
Mendengar itu, Purbaya menegaskan harus ada perlakuan adil antara kapal di Indonesia dengan kapal asing.
“Perhubungan, enggak bisa seperti itu. Kenapa enggak ada equal treatment antara kapal asing di sini sama kapal kita di negara asing,” tutur Purbaya.
