ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan modus yang digunakan para pengusaha, yakni melakukan penjualan langsung kepada klien dengan memanipulasi dokumen sehingga tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibatnya, penerimaan negara dari PPN mengalami kebocoran.
Selain itu, perusahaan juga diduga menurunkan nilai pendapatan agar setoran pajak menjadi lebih kecil.
"Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan rekening pribadi karyawan, pengurus, atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan," tegasnya.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kemudian melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Bimo mengungkapkan, terdapat sekitar 40 perusahaan baja lain yang diduga melakukan modus serupa. Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh tim penyidik DJP.
“Modusnya sama dan terjadi pada periode yang sama, sebelum COVID-19, karena saat itu sektor konstruksi sedang booming,” tuturnya.