Bogor, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mendalami dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui skema pemecahan usaha. Modus ini dilakukan dengan memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen yang berlaku untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ada dugaan sejumlah pelaku usaha dengan omzet tahunan di atas Rp4,8 miliar sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas kecil agar tetap masuk kategori UMKM. Dengan cara ini, mereka masih bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen yang seharusnya hanya berlaku bagi usaha dengan omzet di bawah batas tersebut. Jika omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan perpajakan umum.
"Saya dengar ada banyak usaha yang dipecah-pecah. Misalnya, omzetnya sudah lebih dari Rp4,8 miliar, tapi supaya tetap masuk kategori UMKM, lalu dipecah menjadi dua atau lebih," ujar Purbaya dalam Media Gathering yang digelar secara daring dari Bogor, Jawa Barat, dikutip, Sabtu (11/10/2025)