Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap penarikan dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total Rp276 triliun yang ditempatkan di himbara tidak memiliki dampak signifikan terhadap likuiditas.
"Penarikan dana saldo anggaran lebih atau SAL sebesar Rp75 triliun dari Bank Himbara itu sebetulnya kami menilainya tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap likiditas bank," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1/2026).
