Jakarta, IDN Times – Isu soal pemajakan atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher, sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara menanggapi isu tersebut.
Melalui penjelasan panjang yang diunggah di akun Instagram resminya, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Sri Mulyani menyampaikan bahwa aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Itu dikarenakan selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan, katanya, memaparkan ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.