Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara mengenai isu peredaran beras ilegal. Bea Cukai menjelaskan peran dan fokus pengawasan di wilayah Batam dan Sabang.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan Batam dan Sabang merupakan wilayah Zona Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Statusnya membuat kedua wilayah tersebut memiliki aturan kepabeanan yang berbeda dari daerah pabean lainnya di Indonesia.
"Ya karena kalau di Batam sama Sabang itu kan merupakan free trade zone ya, di mana mempunyai aturan yang tersendiri," kata dia saat ditemui di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
