Ilustrasi pekerja pabrik rokok kretek. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Barat, Ateng Ruchiat mengatakan, muncul kekhawatiran mendalam mengenai dampak negatif dari dua regulasi insiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut, terutama bagi para pekerja di industri hasil tembakau yang kebanyakan adalah perempuan yang tidak memiliki kesempatan untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Poin penting yang ditekankan oleh Ateng yakni mayoritas pekerja di industri ini adalah ibu-ibu yang berpendidikan terbatas. Banyak dari mereka hanya berpendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD), dan akan kesulitan mencari pekerjaan lain di sektor yang berbeda jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pekerja sektor industri hasil tembakau itu kebanyakan ibu-ibu yang pendidikannya terbatas. Kebanyakan dari mereka hanya lulusan SD dan tidak memiliki keahlian lain untuk bersaing di bidang lain,” ungkap Ateng, Sabtu (19/10/2024).