Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).
Infografis 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN. (IDN Times/Aditya Pratama).
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wakil menteri (wamen) dilarang rangkap jabatan sesuai Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Larangan itu mengacu pada banyaknya wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," demikian bunyi berkas putusan resmi MK dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Akan tetapi, saat ini ada 30 orang wamen di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, sampai anak usaha BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDIP, Darmadi Durianto mengatakan putusan MK bersifat final. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak mematuhinya.
"Putusan MK bersifat final dan banding. Kalau MK sudah memutuskan demikian, maka harus dipatuhi. Semua pihak harus mematuhi keputusan MK," kata Darmadi saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/7/2025).