Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk (GIAA), Irfan Setiaputra, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan-karyawannya, bahkan ketika pandemik COVID-19 menyerang pada 2020 silam.
Penegasan itu disampaikan Irfan ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa (13/6/2023).
"Dari 2020, bahkan akhir 2019 ketika pandemi kita melakukan pengurangan-pengurangan cukup drastis, tapi tidak ada satu pun yang kami PHK. Yang kita lakukan adalah penawaran pensiun dini dan penghentian karyawan kontrak. Itu secara legal dibolehkan dan penawaran pensiun dini ini sifatnya sukarela," tutur Irfan.