Ilustrasi kuliah offline Dok.IDN Times/Istimewa
Salah satu kunci yang membuat Malaysia begitu sukses menjalankan kebijakan tersebut adalah kemudahan izin bagi para pelajar asing.
Selain kemudahan izin dan pendaftaran kuliah, Malaysia juga bahkan memberikan subsidi biaya bagi para pelajar atau mahasiswa asing yang ingin kuliah di universitas internasional di Negeri Jiran.
Hal sebaliknya justru terjadi di Indonesia. Andree menilai bahwa peraturan bagi pelajar asing yang ingin menuntut ilmu di Tanah Air masih cukup sulit.
Pertama, yang perlu dimiliki oleh pelajar asing adalah surat penawaran atau Letter of Offer (LoO) dari universitas terkait di dalam negeri. Ini merupakan cara yang hampir ada di setiap negara.
Langkah berikutnya yang mungkin bisa menjadi penyebab masih enggannya pelajar asing untuk kuliah di Indonesia.
"Dari LoO itu, pelajar diwajibkan mengajukan izin belajar ke Kemendikbud. Setelah itu mereka juga harus mengajukan visa ke Departemen Imigrasi. Visa ini bisa membuat mereka bepergian ke Indonesia, tetapi belum bisa tinggal di Indonesia," ungkap Andree.
Untuk bisa tinggal dan belajar di Indonesia, mereka, para pelajar asing harus memberikan visa ke petugas imigrasi untuk mendapatkann Izin Tinggal Terbatas (E-ITAS). Setelah itu baru mereka bisa belajar dan tinggal di Indonesia.
"Namun, proses itu tidak selesai di sana karena beberapa tahun setelah waktu belajarnya selesai, mereka harus mengajukan izin keluar untuk membatalkan E-ITAS tersebut," ujar Andree.
Sementara di Malaysia, pelajar cukup bermodal LoO dari universitas bersangkutan untuk mendapatkan visa pelajar untuk bisa langsung berangkat ke Malaysia.
Bagi pelajar yang meneken kerja sama bebas visa, maka mereka bisa langsung ke Malaysia, sedangkan bagi mereka yang datang dari negara non bebas visa, maka wajib mengurus single entry travel visa.
"Setelah mereka tiba di Malaysia, mereka hanya cukup langsung pergi ke universitas dan mendaftar ulang. Setelah itu pihak universiatas akan berkoordinasi dengan departemen imigrasi untuk menerbitkan kartu identitas (ID) luar negeri. Jadi, prosesnya jauh lebih sederhana dan lebih sedikit yang perlu ditempuh oleh pelajar asing," papar Andree.
Hal ini yang kemudian jadi rekomendasi kebijakan dari IA-CEPA untuk pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan investasi SDM melalui sektor pendidikan tinggi.
"Indonesia harus memiliki strategi global untuk pendidikan tinggi. Menarik minat mahasiswa internasional akan membutuhkan penyederhanaan proses aplikasi. Mengintegrasikan izin Belajar, Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (E-ITAS) menjadi sebuah visa pelajar tunggal sebaiknya dipertimbangkan, demikian juga dengan penghapusan persyaratan izin keluar," jelas Andree.