Untuk diketahui, sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. BANI memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya.
Maybank yang menolak putusan tersebut dan malah menggugat balik BANI Sovereign dan Reliance ke pengadilan Jakarta Selatan dengan minta ganti rugi Rp 2,5 triliun.
Maybank sendiri memberi kuasa hukum kepada Noor Akhmad Riyadhi, dan Refikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partners. Mereka menjelaskan, penyelesaian sengketa hanya akan dilakukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) lama yang beralamat di Jalan Mampang, Jakarta Selatan.
Sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Alasannya, Maybank menilai Reliance tak sanggup memenuhi persyaratan pendahuluan, khususnya soal ketersediaan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank yang gagal memenuhi persyaratan pendahuluan.