Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan maksimal 10 persen. Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.

Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2 dikutip IDN Times, Sabtu (19/11/2022).

1. Rumus menghitung UMP 2023

(IDN Times/Arief Rahmat)

Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang dimaksud adalah sebagai berikut sebagai dikutip dalam Pasal 6 ayat 3:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

  • UM(t+1) adalah upah minimum yang akan
    ditetapkan.
  • UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
  • Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 4, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum di atas dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x α)

Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi yang digunakan dalam menghitung upah minimum adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan pertumbuhan ekonomi, bagi provinsi dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.

Bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

2. Variabel lain yang digunakan selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi

ilustrasi karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam rumus penetapan UMP 2023 ada variabel α. Ini adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

"Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja," bunyi Pasal 6 ayat 5.

Data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

3. Kenaikan UMP 2023 tak sesuai harapan buruh di 13 persen

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sebelumnya menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 10-13 persen. Hal itu disampaikan dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat pada 6 September 2022.

Dalam aksi penyampaian pendapat tersebut ada tiga isu yang diangkat, yakni tentang penolakan terhadap kenaikan harga BBM, penolakan pengesahan omnibus law, hingga naiknya upah buruh pada 2023.

"Isu yang diangkat ada tiga, tolak kenaikan harga BBM, tolak pengesahan omnibus law UU Ciptaker, naikan upah buruh 2023 sebesar 10 hingga 13 persen," kata dia.

Editorial Team