Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formula yang dimaksud adalah sebagai berikut sebagai dikutip dalam Pasal 6 ayat 3:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
- UM(t+1) adalah upah minimum yang akan
ditetapkan. - UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
- Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 4, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum di atas dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x α)
Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi yang digunakan dalam menghitung upah minimum adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sedangkan pertumbuhan ekonomi, bagi provinsi dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya.
Bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.