Ilustrasi pengemudi Grab (IDN Times)
Pada beleid tersebut, diatur mengenai kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zonasi. Oleh karena itu, rincian tarif ojol yang baru pun diatur sesuai zonasi tersebut.
Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut tarif baru di masing-masing zona:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.