Jakarta, IDN Times - Tarif ojek online (ojol) bakal resmi naik sejak Senin (29/8/2022). Namun, berdasarkan survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) ditemukan kenaikan tarif ojol dianggap terlalu tinggi oleh konsumen.
Pelaksanaan survei dilaksanakan pada 1.000 konsumen pengguna ojol yang tersebar di sembilan kota besar di Indonesia yang mewakili ketiga zona yang diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022. Adapun waktu penelitian dimulai dari 19 hingga 22 Agustus 2022, sedangkan nilai margin of error survei berada di kisaran 1,03 persen.
Survei berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia" mengungkapkan, mayoritas konsumen (73,8 persen) meminta pemerintah mengkaji ulang tingkat kenaikan tarif ojek daring tersebut.
"Menurut konsumen, kebijakan tarif baru ini terlalu mahal, batasan tarif per zona juga tidak mencerminkan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah dan tarif yang sudah berlaku sekarang sudah sesuai," kata Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, dalam pernyataannya kepada IDN Times, Minggu (28/8/2022).