Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Revisi UU P2SK dinilai terlalu dini, sebaiknya UU tersebut berfungsi penuh terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan.

  • Masukan akan dipelajari terlebih dahulu untuk menilai apakah perubahan benar-benar diperlukan setelah menelaah masukan yang masuk ke Kementerian Keuangan.

  • Purbaya menyatakan belum menelaah draf penambahan mandat BI dalam RUU P2SK, namun menekankan pentingnya koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter untuk memperbaiki ekonomi secara efektif.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, Kementerian Keuangan belum menerima draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Revisi tersebut mengusulkan penambahan mandat Bank Indonesia (BI) untuk menciptakan lapangan kerja dan mekanisme baru lainnya.

"Belum masuk ke Kementerian Keuangan. Saya dengar tadi akan diubah tapi belum masuk ke meja saya," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

1. Revisi UU P2SK dinilai terlalu dini

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya menilai, revisi terhadap UU P2SK terlalu dini. Menurutnya, pelaksanaan undang-undang tersebut baru dimulai pertengahan 2023, sehingga sebaiknya UU tersebut berfungsi penuh terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan.

"Kalau saya pikir Undang-Undang P2SK, pribadi boleh ya? Jadi itu kan baru dibuat tahun 2023, kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana?" ujarnya.

Dia menggarisbawahi urgensi revisi dalam waktu singkat. Dia menekankan evaluasi sebaiknya dilakukan untuk mengetahui kelemahan undang-undang yang ada sebelum diubah.

"Jadi untuk saya sih terlalu dini untuk merubah Undang-undang P2SK," kata Purbaya.

2. Masukan akan dipelajari terlebih dahulu

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meskipun begitu, Purbaya menyatakan, setiap masukan terkait RUU P2SK akan dipelajari. Dia menekankan pentingnya tidak cepat-cepat mengubah peraturan yang baru berjalan.

Dia akan menilai terlebih dahulu apakah perubahan benar-benar diperlukan setelah menelaah masukan yang masuk ke Kementerian Keuangan.

"Saya akan pelajari masukan yang masuk sampai ke saya. Nanti akan kita pelajari harus berubah atau enggak. Tapi pandangan pribadi saya seperti itu, jangan cepat-cepat ubah peraturan," katanya.

3. Purbaya singgung bank sentral AS

ilustrasi The Fed (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Terkait wacana penambahan mandat BI dalam RUU P2SK, Purbaya mengaku belum menelaah draf tersebut. Namun dia menyinggung di Amerika Serikat, bank sentral memiliki tiga fokus utama, yakni stabilitas harga, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya belum lihat. Pada dasarnya gini, kalau di Amerika kan 3: price stability, employment kan lapangan kerja, dan growth kan. Mungkin kita mau ikut ke sana," ujarnya.

Namun, dia menekankan, kebijakan moneter tidak bisa menangani semua masalah ekonomi sendirian, sehingga Bank Indonesia sebaiknya tetap fokus pada langkah-langkah yang bisa dijalankan.

Menurutnya, fungsi Bank Indonesia bisa diperluas sedikit, tetapi perlu koordinasi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter untuk memperbaiki ekonomi secara efektif.

Editorial Team