Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (PT MASI) di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya diberitakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidik menduga sekuritas terlibat dalam hal tidak dilaporkannya afiliasi penerima fixed allotment pada penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Ismail menjelaskan, dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak Mirae Asset, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.