Jakarta, IDN Times – Pemerintah berencana mengenakan bea keluar terhadap komoditas batubara mulai tahun 2026. Hal itu dilakukan karena negara mengalami kerugian hingga Rp25 triliun akibat skema perpajakan yang berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja 2020 diterapkan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020 mengubah status batubara dari non–barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Namun, setelah regulasi tersebut berlaku, restitusi PPN justru melonjak dan membebani fiskal negara.
Pengenaan bea keluar diharapkan dapat menciptakan keadilan sekaligus meringankan beban fiskal.
"Jadi ketika Undang-Undang Cipta Kerja diterapkan, status batubara berubah dari non–barang kena pajak menjadi barang kena pajak. Akibatnya, industri batubara dapat mengajukan restitusi PPN kepada pemerintah, jumlahnya sekitar Rp25 triliun per tahun," ujar Purbaya dikutip, Selasa (9/12/2025).