Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Garuda Indonesia telah melalui sejumlah tahapan strategis dalam merampungkan proses restrukturisasi tersebut, mulai dari perolehan putusan homologasi atas perjanjian perdamaian oleh PN Jakarta Pusat, termasuk didalamnya memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi utang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya.
Maskapai penerbangan milik negara ini juga secara resmi telah menerima dana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun, sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.
Sejumlah tahapan fundamental perampungan proses restrukturisasi tersebut, antara lain dilakukan melalui penerbitan saham baru, dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham, atau senilai Rp7.798.474.788.300 yang meliputan realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), di mana Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang 25.806.070.908 lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun, termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi (OWK).
"Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways sebesar 7,99 persen, saham publik sebesar 4,83 persen, serta saham kreditur sebesar 22,63 persen," urainya.
Guna melengkapi penyelesaian tahapan penerbitan saham baru tersebut, Garuda juga telah menerbitkan Sukuk Baru sebagai bagian dari tindak lanjut restrukturisasi Garuda atas Global Sukuk senilai 500 juta dolar AS yang telah direstrukturisasi menjadi sukuk baru dengan nilai pokok sebesar 78.019.580 dolar AS dengan tenor jatuh tempo 9 tahun sejak diterbitkan.
Jumlah distribusi periodik adalah sebesar 6,5 persen tunai, atau selama dua tahun pertama atas pilihan Trustee, 7,25 persen yang harus dibayar dalam bentuk natura (payable in-kind/PIK).
Lebih lanjut, Garuda juga telah menerbitkan instrumen Surat Utang Baru sebagai bagian dari skema restrukturisasi untuk kreditur yang terklasifikasi sebagai pemberi sewa, kreditor sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor MRO dan para kreditur utang usaha luar negeri yang berhak menerima surat utang baru sesuai Rencana Perdamaian dengan jumlah pokok awal 624.211.705 dolar AS dengan tenor jatuh tempo selama sembilan tahun sejak diterbitkan.