Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memangkas target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023 melalui penarikan utang menjadi Rp421 triliun. Alhasil, terjadi penurunan hingga 39,50 persen dari target awal yang tertuang dalam Perpres 103/2023 sebesar Rp696,3 triliun.
Perombakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.
"Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (13/11/2023).