Revisi Aturan Pengguna LPG 3 Kg Tunggu Izin Prakarsa

Intinya sih...
- Pemerintah merevisi PP Nomor 104 Tahun 2007 untuk mengatur kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg agar subsidi lebih tepat sasaran.
- Pihak Kementerian ESDM sedang menunggu persetujuan izin prakarsa untuk merevisi PP tersebut sebagai langkah awal dalam proses perubahan regulasi.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2007 dalam upaya meningkatkan ketepatan dan efisiensi pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). PP ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, revisi tersebut bertujuan untuk mengatur kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg, sehingga subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Kami sedang melakukan revisi PP 104 tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian dan penetapan LPG tabung 3 kg dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Kamis (30/5/2024).
1. Revisi PP Nomor 104/2007 menunggu izin prakarsa
Dadan mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang menunggu persetujuan izin prakarsa untuk merevisi PP Nomor 104/2007. Persetujuan izin prakarsa menjadi langkah awal dalam proses perubahan regulasi.
Menurut laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), untuk menyusun RPP di luar rencana yang telah ditetapkan, pemrakarsa harus mengajukan izin prakarsa kepada presiden dengan menyertakan alasan penyusunan PP.
Jika presiden memberikan izin, pemrakarsa kemudian melaporkan penyusunan RPP tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
“Saat ini sedang menunggu persejuaan izin prakarsa,” ujar Dadan.
2. Transformasi penyaluran LPG 3 kg terus dilakukan
Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG subsidi 3 kg agar lebih tepat sasaran, dengan fokus utama pada sistem yang berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang semakin akurat.
Transformasi tersebut bertujuan untuk memastikan subsidi yang diberikan benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi.
“Sejalan dengan itu, pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna LPG tabung 3 kg yang telah terdata dan tercantum dalam data by name, by address sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dadan.
Sistem tersebut memastikan setiap penerima subsidi teridentifikasi dengan jelas, termasuk informasi nama dan alamat, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau distribusi yang tidak tepat sasaran.
Pelaksanaan transformasi ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor penting seperti kesiapan data, infrastruktur pendukung, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
3. Sebanyak 42,4 juta NIK telah terdaftar dalam sistem Pertamina
Dadan menyampaikan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan pendistribusian LPG 3 kg. Dalam upaya itu, transformasi pendistribusian menjadi langkah utama yang terus ditingkatkan.
Sejalan dengan program transformasi yang telah dijelaskan sebelumnya, pemerintah fokus pada peningkatan pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.
Per 19 Mei 2024, telah tercatat sebanyak 42,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem Merchant Apps pangkalan Pertamina.
Pendaftaran NIK dalam sistem ini bertujuan untuk menciptakan data yang lebih akurat dan terintegrasi, sehingga subsidi LPG 3 kg dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.