Jakarta, IDN Times - Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2007 dalam upaya meningkatkan ketepatan dan efisiensi pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). PP ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.
Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, revisi tersebut bertujuan untuk mengatur kriteria pengguna isi ulang LPG 3 kg, sehingga subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Kami sedang melakukan revisi PP 104 tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian dan penetapan LPG tabung 3 kg dalam rangka pengaturan kriteria pengguna isi ulang LPG tabung 3 kg,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Kamis (30/5/2024).