Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, keberadaan Pasal 34 ayat 1 dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) bukan berarti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal melakukan fungsi pengawasan.
“Tidak demikian, dan tidak harus demikian. Masih dipikirkan yang terbaik. Sinergitas fungsi tidak otomatis harus dengan integrasi kelembagaan,” kata Hendrawan kepada IDN Times, Kamis (3/9/2020).