Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk prolegnas prioritas 2021. Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah mendesak pembahasan revisi UU BPK ditunda.
Dia menduga revisi UU BPK mencakup kepentingan pihak-pihak tertentu. "Harus di-hold dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," kata Trubus dalam keterangan resminya, Senin (15/11/2021).