Jakarta, IDN Times - Selama periode Januari-Agustus 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor instrumen tes PCR mencapai 203.236 kilogram (kg) atau setara 203,2 ton, dengan nilai 31,99 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp452,98 miliar (kurs Rp14.156).
Data tersebut belum termasuk impor reagent untuk analisis PCR. Reagent adalah pereaksi kimia berbentuk cairan yang digunakan untuk tes PCR.
Menurut data BPS, impor reagent untuk tes PCR pada periode Januari-Agustus mencapai 4.315.634 kg (4.315 ton) dengan nilai 516,09 juta dolar AS atau setara Rp7,3 triliun.