Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia. Pemerintah pun meresponsnya dengan mengawasi protokol kesehatan di semua moda transportasi, namun tidak memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebelum varian Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah telah membatalkan rencana PPKM Level 3 yang seharusnya diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, keputusan tersebut sudah tepat. Jika PPKM diperketat, justru dampaknya sangat terasa pada ekonomi masyarakat.
"Risiko baru akan meningkat ketika pemerintah merespon dengan pengetatan pembatasan, konsumsi rumah tangga, dan investasi bisa terganggu. Pemulihan ekonomi akan dikoreksi ke bawah jika satu bulan ke depan terjadi lonjakan kasus," kata Bhima kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).