Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengubah aturan terkait kewajiban pemenuhan pasokan batu bara dalam negeri, atau domestic market obligation (DMO). Hal itu dilakukan untuk merespons kondisi defisit pasokan batu bara yang merupakan sumber utama untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Adapun perubahan aturan yang diubah yakni terkait besaran kewajiban yang saat ini berlaku 25 persen dari produksi per produsen, menjadi evaluasi per bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Erick Thohir usai bertemu dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif untuk membahas pemetaan dan distribusi LNG serta batu bara.