Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut yang telah ditutup sejak 20 tahun lalu. Terakhir, Indonesia melakukan ekspor pasir laut pada 2002.
Kebijakan itu kembali diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2024 yang diteken langsung oleh Zulkifli Hasan (Zulhas).
Keputusan pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut tidak lepas dari bisnisnya yang memang menggiurkan. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2002 menunjukkan nilai luar biasa ekspor pasir laut.
"Nilai ekspor pasir laut Provinsi Kepulauan Riau ke Singapura pada periode tersebut mencapai 27.332.260.000 miliar dolar Singapura atau setara dengan Rp153,06 triliun," kata Muhamad Karim dari Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/9/2024).