Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap membentuk bank emas atau bullion bank pada 2025. Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada potensi nilai tambah sebesar Rp30 hingga Rp50 triliun dari bisnis bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, potensi bullion bank sebesar itu belum dikelola dengan baik. Hal itu menjadi kontradiktif mengingat Indonesia merupakan salah satu negara penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas cukup tinggi di dunia.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion dapat memaksimalkan added value atau nilai tambah dari sumber daya emas yang ada di Indonesia, baik hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat
"Pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak, yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Usaha bullion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar Rp30-50 triliun," tutur Dian dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Rabu (25/12/2024).