Jakarta, IDN Times - Pada 19 November 2021, Pemerintah Kota Palembang telah resmi menetapkan (Upah Minimum Regional) UMR Palembang 2022. Peraturan ini tertuang melalui Keputusan Gubernur Sumsel No. 746/KPTS/Disnakertrans/2021 tentang UMP Palembang 2022.
Informasi terkait gaji UMR penting untuk diketahui guna memastikan perusahaan telah memenuhi hak para pekerjanya dan membayar sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, nominal UMR menjadi acuan masyarakat dalam menentukan besaran gaji yang pantas diterima, terutama mereka yang mencari pekerjaan.