Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyesuaikan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam rangka meningkatkan akses terhadap kepemilikan rumah subsidi.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia," kata Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).