Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Depok 2022 sebesar Rp4.339.514. Adapun Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan sebanyak Rp31.135 menjadi Rp1.841.487.
Selain Depok, Pemprov Jabar juga sudah menetapkan besaran UMK untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Besaran ini cukup bervariasi. Aturan gaji ini resmi diberlakukan per 1 Januari 2022.
Penting diketahui, istilah UMR secara resmi telah digantikan dengan istilah UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, istilah UMR masih banyak digunakan di kalangan masyarakat sebagai penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
