Rincian UMR Depok 2022, Naik 0,87 Persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Depok 2022 sebesar Rp4.339.514. Adapun Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan sebanyak Rp31.135 menjadi Rp1.841.487.
Selain Depok, Pemprov Jabar juga sudah menetapkan besaran UMK untuk daerah lainnya di Jawa Barat. Besaran ini cukup bervariasi. Aturan gaji ini resmi diberlakukan per 1 Januari 2022.
Penting diketahui, istilah UMR secara resmi telah digantikan dengan istilah UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Meski demikian, istilah UMR masih banyak digunakan di kalangan masyarakat sebagai penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
1. Kenaikan UMR Depok 2022
Pada 30 November 2021, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan pengumuman resmi terkait kenaikan UMR Depok 2022. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Melalui surat tersebut, dinyatakan bahwa jumlah nominal UMR Depok 2022 adalah Rp4.377.231,93 naik Rp37.717 atau 0,87 persen dari tahun 2021. Penetapan ini diputuskan usai sebelumnya meresmikan besaran final UMP untuk seluruh daerah di Jabar.