ilustrasi Kota Semarang (canva.com)
UMR Semarang 2022 diperuntukkan bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Meski demikian, standar upah tersebut tidak berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil.
Adapun pekerja di atas satu tahun memperoleh skala gaji yang diatur pemerintah berdasarkan penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan SUSU, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di Kota Semarang memperoleh minimal penambahan upah sebesar Rp63.787.
Aturan terkait SUSU mengacu pada Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat yang dirilis Pemprov Jateng tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.