Jakarta, IDN Times - Penghapusan UMK (upah minimum kabupaten-kota) dalam RUU Cipta Kerja dinilai berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan 12,4 juta pekerja di Jawa. Pada 2019, upah para buruh tersebut telah berada di atas UMK.
"Pada gilirannya, dihapuskannya UMK akan menekan tingkat upah 39,4 juta pekerja Jawa secara keseluruhan, khususnya pekerja tidak tetap dengan sistem pengupahan mingguan, harian, borongan dan per satuan hasil,” kata Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad dalam diskusi virtual, Rabu (30/09/2020).