Labuan Bajo, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat top 10 penindakan barang-barang ilegal. Dari 10 barang, hasil tembakau dan pornografi menjadi dua komoditas teratas. Secara total, penindakan selama 2019 tercatat sebesar 10.842 kasus penindakan. Angka ini sedikit lebih kecil dibanding tahun 2018 yang sebesar 11.351 kasus penindakan.
"Kalau per komoditi lebih detil. aja jumlah penindakan paling besar itu hasil tembakau. Kemudian barang pornografi. Minuman, kosmetik, obat, handphone, elektronik, tanaman, kendaraan, alat kesehatan," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/11).