Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta dukungan dan masukan kepada DPR dalam perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.
Meski sejatinya, kata Febrio, pengubahan postur APBN di masa pandemik COVID-19 tidak perlu meminta persetujuan DPR. Perombakan APBN dilakukan seiring biaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kian meningkat.
"Pemerintah terus memantau, konsultasi dengan banyak pihak, baik pemerintah maupun di kalangan usaha, maupun masyarakat. Dalam Perppu (No 1/2020) tidak mewajibkan ke DPR, tetapi kita tetap melibatkan banyak pihak. Ini tentang perubahan postur yang ditetapkan," ujarnya.