Pengamat mata uang, Ibrahim Assuaibi menjelaskan, kebijakan tarif baru yang diberlakukan Presiden AS, Donald Trump telah memicu ketegangan perdagangan global.
Trump mengenakan tarif 25 persen pada impor dari Kanada dan Meksiko serta bea masuk 10 persen terhadap produk China. Ketiga negara menolak kebijakan tersebut dan berencana mengambil tindakan balasan.
Kanada merespons dengan menerapkan tarif serupa terhadap barang dari AS, sementara China mengecam kebijakan tersebut, namun tetap membuka ruang negosiasi untuk meredam eskalasi konflik. China juga menghadapi dampak negatif dari tarif ini mengingat ketergantungan ekspornya, meski telah mengurangi paparan perdagangan ke AS dalam beberapa tahun terakhir.
Kementerian Keuangan dan Perdagangan China menyatakan, akan mengajukan gugatan ke WTO serta menyiapkan langkah balasan yang belum diumumkan secara rinci dan dijadwalkan berlaku mulai Selasa (4/2/2025).
"Ada kekhawatiran serius atas kebijakan tarif impor yang diberlakukan AS terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Kebijakan ini berdampak besar pada ekonomi global, sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan mengevaluasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di APBN," ujarnya.