ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Pertama, hasil Ratas meminta agar Pertamina membeli seluruh lifting minyak bumi yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan segera memfasilitasi regulasinya.
"Hasil Ratas minta supaya lifting minyak di KKKS dibeli seluruhnya oleh Pertamina. Ini akan bisa mengurangi impor kita. Ini akan difasilitasi regulasinya dan berlaku secepatnya," ujar Agung, demikian dikutip dari situs Kementerian ESDM.
Kedua, Agung menyampaikan bahwa Presiden akan menandatangani peraturan presiden (perpres) terkait kewajiban pencampuran biodiesel dalam BBM (B-20) dan berlaku mulai 1 September 2018. Perpres ini akan berlaku baik untuk BBM Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. "Besok Pak Presiden tanda tangan Perpres B-20 yang berlaku mulai 1 September, baik PSO maupun non-PSO. Negara bisa menghemat US$2 miliar untuk tahun ini. Tahun depan akan menghemat US$4 miliar," tambah Agung.