Sesuai keputusan ini, maka ketiga perusahaan yang bergerak di media sosial tersebut diharuskan membayar denda. Tinder mendapatkan denda sebesar 2 juta ruble (Rp494,4 juta) dan Snapchat dikenai denda hingga 1 juta ruble (Rp237 juta) karena kelalaian dalam penyimpanan data pengguna.
Sementara itu, WhatsApp yang berada di bawah naungan Meta mendapatkan denda terbesar, yakni sebesar 18 juta ruble (Rp4,4 miliar). Besarnya denda yang diterima perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut karena telah berulang kali melakukan pelanggaran, dilaporkan RT.
Keputusan ini didasarkan pada investigasi dari Pengadilan Distrik Tagansky Moskow untuk meluncurkan investigasi kepada WhatsApp, Spotify, Tinder, dan Snapchat sejak awal bulan ini. Hal ini untuk memastikan perekaman, sistematisasi, akumulasi, penyimpanan, klarifikasi, dan ekstraksi data pengguna di dalam teritori Federasi Rusia.
Dilaporkan Reuters, selain tiga perusahaan jejaring sosial tersebut, Rusia juga menjatuhkan sanksi kepada Hotels.com yang dimiliki oleh Expedia Group sebesar 1 juta ruble (Rp237 juta). Sedangkan Spotify yang sudah hengkang dari Rusia ikut mendapatkan denda 500 ribu ruble (Rp118,8 juta).