Jakarta, IDN Times - Perppu reformasi sistem keuangan sedang disiapkan pemerintah. Sementara itu Dewan Perwakilat Rakyat (DPR) RI akan membantu mempercepat pembahasan RUU Bank Indonesia (BI) melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Indepedensi BI pun kian rapuh bahkan terancam teramputasi bila kedua beleid tersebut disahkan. Saat ini saja, indepedensi BI sudah pincang sebelah akibat adanya skema burden sharing atau berbagi beban dalam penanganan COVID-19. Kebijakan itu telah diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.
Padahal indepedensi sudah BI diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Dalam UUD 1945 pasal 23D juga disebutkan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan indepedensinya diatur oleh UU. Bila mengacu pada hal tersebut, maka reformasi keuangan bertentangan dengan UUD 1945.
