Selain masalah independensi BI dan OJK, Misbakhun juga menyoroti persoalan lainnya, yakni terkait pemilihan solusi yang tepat terhadap permasalahan keuangan akibat pandemik COVID-19.
"Permasalahan sektor keuangan yang timbul akibat pandemik COVID-19 harus bisa dianalisis sebagai masalah yang bersifat temporer atau masalah yang bersifat permanen sehingga, solusi yang dilakukan tepat sasaran," imbuh dia.
Selanjutnya, sambung Misbakhun, adalah perihak kemampuan memimpin atau leadership. Menurutnya, persoalan sektor keuangan dengan tingkat kerumitan dari masalah temporer dan permanen dapat diselesaikan melalui kemampuan leadership yang mumpuni dalam forum KSSK.
Bukan hanya itu, Miskbakhun juga menyatakan bahwa di dalam RUU RPPSK yang akan dijadikan Omnibus Law Sektor Keuangan, pemerintah sudah semestinya melakukan perubahan regulasi fiskal.
Oleh karenanya, RUU RPPSK juga harus mengatur atau meliputi tentang UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara agar RUU tersebut bisa sejalan dengan tujuan pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
"Namun, jika hanya direvisi lewat amandemen undang-undang BI, undang-undang OJK dan undang-undang LPS, maka ini artinya revisi UU RPPSK hanya akan menyasar pada undang-undang sektor moneter. Padahal, dibutuhkan juga revisi amandemen di sektor fiskal," tutur Miskbakhun.